Jumat, 28 Juni 2013

Nilai Dan Norma

Nilai Dan Norma
A.  Nilai Sosial
Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Woods mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut masyarakat. Tak heran apabila antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang lain terdapat perbedaan tata nilai. Contoh, masyarakat yang tinggal di perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan akan muncul pembaharuan-pembaharuan. Sementara pada masyarakat tradisional lebih cenderung menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu keharmonisan dan tradisi yang turun-temurun.
Drs. Suparto mengemukakan bahwa nilai-nilai sosial memiliki fungsi umum dalam masyarakat. Di antaranya nilai-nilai dapat menyumbangkan seperangkat alat untuk mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku. Selain itu, nilai sosial juga berfungsi sebagai penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial. Nilai sosial dapat memotivasi seseorang untuk mewujudkan harapan sesuai dengan peranannya. Contohnya ketika menghadapi konflik, biasanya keputusan akan diambil berdasarkan pertimbangan nilai sosial yang lebih tinggi. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok masyarakat. Dengan nilai tertentu anggota kelompok akan merasa sebagai satu kesatuan. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat pengawas (kontrol) perilaku manusia dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu agar orang berprilaku sesuai dengan nilai yang dianutnya.
B. Ciri-Ciri :
Ciri nilai sosial di antaranya sebagai berikut.
Merupakan konstruksi masyarakat sebagai hasil interaksi antarwarga masyarakat.
Disebarkan di antara warga masyarakat (bukan bawaan lahir).
Terbentuk melalui sosialisasi (proses belajar)
Merupakan bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia.
Bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lain.
Dapat memengaruhi pengembangan diri sosial
Memiliki pengaruh yang berbeda antarwarga masyarakat.
Cenderung berkaitan satu sama lain.
C. Fungsi Nilai
Secara garis besar nilai mempunyai beberapa fungsi yaitu :
Sebagai petunjuk arah dan pemersatu
Sebagai pelindung
Sebagai pendorong
D. Macam-Macam Nilai
Berdasarkan cirinya, nilao sosial dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu nilai yang mendarah daging dan nilai dominan.
Nilai yang mendarah daging
Yaitu nilai yang telah menjadi gaya hidup kebiasaan. Orang tidak perlu berfikir panjang lagi ketika akan mewujudkannya. Orang yang melanggar nilai tersebut akan merasa malu dan bahkan sangat menyesal. Contoh : seseorang ayah atau ibu akan berjuang mati-matian menyelamat kan putra-putri nya yang terkurung api manakala terjadi kebakaran hebat dirumahnya.
Nilai Dominan
Yaitu nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai yang lain. Hal ini nampak pada saat seseorang dihadapkan pada beberapa alternatif tindakan yang harus diambil.
Ukuran ominan tidaknya suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut :
Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
Nilai tersebut sudah dihayati dalam jangka waktu yang lama.
Usaha orang untuk memberlakukan dan mempertahankan nilai itu tinggi.
Orang-orang merasa bangga menerapkan nilai tersebut dalam masyarakat, misalnya karena nilai tersebut mengandung prestise tertentu.
E. Pengertian Norma
Penjelasan tentang hubungan anatara nilai dan norma kiranya bisa memberi gambaran bagi kita tentang pengertian norma.
Secara singkat kita bisa mengatakan bahwa norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati danmemberi pedoman bagi prilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan.
F. Macam-Macam Norma dan Sangsinya
Kita dapat menjelaskan norma dalam masyarakat berdasarkan dua hal berikut : berdasarkan sumber dan berdasarkan daya mengikatnya. Bedasarkan sumber norma dapat dibagi menjadi : norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
Berdasrkan sumber/asal-usulnya
Agama adalah Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusannya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan, atau anjuran-anjuran.
Contohnya :
-  Bersembahyang sesuai dengan tempatnya
-  Tidak berjudi
-  Suka beramal dan lain-lain
Sanksi :
Tidak langsung karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa).
Kesusilaan adalah Aturan yang datang atau bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan.
Contohnya :
- Berlaku jujur
- Bertindak adil
- Menghargai orang lain
Sanksi :
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan ( merasa bersalah, menyesal, malu )
Norma Kesopanan adalah Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari masyarakat itu.
Contohnya :
- Menghormati orang yang lebih tua
-Tidak berkata kasar
-Menerima denan tangan kanan
-Tidak boleh meludah disembarang tempat
Sanki :
Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemohaan, atau dikucilkan dari pergaulan.
Hukum adalah Pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh lembaga politik suatu masyarakat (negara)
Contohnya :
-Harus tertib
-Harus sesuai prosedur
-Dilarang mencuri dan merampok
Sanki :
Tegas, nyata serta mengikat dan bersifat memaksa.
2. Partisipasi Politik

Telah diuraikan di muka bahwa politik merupakan arena untuk memperjuangkan kepentingan. Dan dalam konteks yang luas, anggota masyarakat dalam wilayah tertentu bersepakat bahwa untuk mewujudkan tujuan bersama, mereka perlu membentuk suatu asosiasi bersama yang bernama negara. Negara sebagai suatu organisasi, merupakan satu sistem politik yang menyangkut proses penentuan dan pelaksanaan tujuan bersama. Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap insan politikharus dapat mewujudakan aktivitasnya yang berkaitan dengan warga negara pribadi. Aktivitas tersebut ditunjukan untuk ikut mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah.
Berbagai tindakan anggota masyarakat yang dilakukan dalam kaitan politik merupakan bentuk partisipasi politik. Menurut Huntington, partisipasi politik hanya sebagai kegiatan warga negara pribadi yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah.
Berbagai bentuk partisipasi politik tersebut dapat dilihat dari berbagai kegiatan warga negara yang mencangkup hal-hal berikut :
Terbentuknya organisasi-organisasi politik maupun organisasi masyarakat sebagai dari kegiatan sosial, sekaligus sebagai penyalur aspirasi rakyat yang ikut menentukan kebijakan negara.
Lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai kontrol sosial maupun pemberi input terhadap kebijakan pemerintah.
Pelaksanaan pemilu yang memberi kesempatan kepada warga negara untuk dipilih atau memilih.
Munculnya kelompok-kelompok konteporer y ang memberi warna pada sistem input dan output kepada pemerintah.

B. Ciri-Ciri Masyarakat Politik
Pengertian Masyarakat
Manusia selamanya hidup dalam kelompok. Hidup bersama atau hidup bermasyarakat adalah sedemikian penting bagi manusia, sehingga sikap bersama tidak dapat dipisahkan untuk selamanya.
Koentjaraningrat
Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
Harold J. Laski
Bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Dengan kata lain masyarakat dapat dikatakan mencangkup semua hubungan dan kelompok dalam suatu wilayah.
Masyarakat Politik
Masyarakat Politik adalah masyarakat yang bertempat tinggal di dalam suatu wilayah tertentu dengan aktivitas tertentu yang berhubungan dengan bagaimana cara-cara memperoleh kekuasaan, usaha-usaha mempertahankan kekuasaan, menggunakan kekuasaan, wewenang, dan bagaimana menghambat penggunaan kekuasaan, pengadilan kekuasaan dan sebagainya.
Jenis-Jenis Kelompok Kepentingan anatara lain :
Kelompok Anomik
Kelompok ini terbentuk dari unsur-unsur masyarakat secara spontan dan seketika akibat suatu isu kebijakan pemerintah, agama, politik dan sebagainya. Karena tidak memiliki nilai-nilai dan norma yang mengatur .
Kelompok Non-Asosiasional
Kelompok ini berasal dari unsur keluarga dan keturunan atau etnik, regional, status dan kelas yang menyatakan kepentingannya berdasarkan situasi.
Kelompok Institusi
Kelompok ini bersifat formal dan memiliki fungsi-fungsi politik atau sosial. Mereka dapat menyatakan kepentingan sendiri maupun mewakili kelompok lain dalam masyarakat.
Kelompok Asosiasional
Kelompok ini menyatakan kepentingan secara khusus, memakai tenaga profesional dan memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan.
MONDAY, 05 MARCH 2012 14:50 HENDRA



Manusia dan keadilan
 

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstream yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintah. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilaman warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap oarang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
MAKNA KEADILAN
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila berbunyi: “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai beriku “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
Sikap suka kerja keras.
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk menciptakan kemajuan dan kesejahteraan bersama.
MACAM-MACAM KEADILAN
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan kemakmuran merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutkan keadilan legal.
Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama dilakukan secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memekihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

PENGERTIAN KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-banar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dilakukan harus sama dengan perbuatannya.

HAKEKAT KEJUJURAN
Pada hakekatnya kejujuran atau jujur dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa. Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik buruk. Kejujuran bersangkutan erat dengan masalah nuran. Menurut M.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani, filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Illahi (M.Alamsyah.1986:83).

PENGERTIAN KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan dari kata jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan adar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.

SEBAB-SEBAB MELAKUKAN KECURANGAN
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu:

Aspek Ekonomi
Aspek Kebudayaan
Aspek Peradaban
Aspek Teknik
Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

MACAM-MACAM PERHITUNGAN DAN PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.

PENGERTIAN NAMA BAIK
Nama baik adalah tujuan orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang / tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Ada pribahasa berbunyi “Dari pada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatannya itu, antara lain cara berbahasa, bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu:

Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.

PEMULIHAN NAMA BAIK
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya yidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak. Ahlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu, orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.

PENGERTIAN PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari pentah Tuhan pun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan dineraka.
PENYEBAB PEMBALASAN
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan mennimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.

CONTOH PEMBALASAN
Sesorang pengedar dan pemakai Narkoba, jika ia tertangkap oleh pikah yang berwajib (polisi), maka ia akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang setimpal dengan apa yang ia perbuat.

STUDY KASUS
Dalam pancasila juga telah disebutkan bahwa “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, namun kenyataannya apa sekarang bangsa kita telah mengamalkan sila tersebut? Mungkin sebagian orang ada yang sudah mengamalkannya, dan ada pula sebagian orang yang belum atau tidak mengamalkannya.
Sudah jelas seluruh rakyat Indonesia mendapatkan keadilan, tapi kenapa keadilan hanya bisa dirasakan oleh orang-orang yang “diatas” saja, mengapa orang-orang yang hidupnya lebih dari kekurangan tidak dapat merasakan keadilan.
Banyak yang bilang, keadilan, kemakmuran, kesejahteraan hanya milik orang-orang yang berduit dan berkuasa, mereka tidak melihat keadaan disekitar meraka. Mereka hanya mementingkan diri mereka sendiri. Sementara si A sibuk dengan menghambur-hamburkan uang juta rupiah sedangkan si B sibuk mencari botol plastik untuk menyambung hidupnya, apakah itu yang dinamakan adil?
Mereka butuh perhatian lebih, bukan semata-mata hanya karena uang saja. Mereka butuh kehidupan yang layak seperti kebanyakan orang, memiliki rumah sendiri, bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari, mendapatkan pendidikan yang cukup. Ini bukan salah si A atau si B, tapi ini menuntut kita untuk memiliki rasa keadilan dan kepedulian yang tinggi untuk mengurangi beban meraka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar